Media Pembelajaran Online




  Assalamualaikum Wr. Wb.

Dalam kesempatan kali ini, saya akan menunjukkan hikmah dari ibadah haji, zakat, dan wakaf di dalam kehidupan manusia.

Nama                        : Desvita Rahma Angely
Kelas                         : X IIS 2
No Absen                 : 37
Guru Pembimbing  : Ibu Rizka Susilawati
Mata Pelajaran        : PAI
Hari/ Tanggal         : Selasa, 17 Maret 2020

Bab VIII. HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN.



1. HAJI


A. Pengertian Haji

  Kata haji berasal dari kata hajja yang artinya berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi ka'bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa'i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. Dan mengharapkan keridaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.

  Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan syawal sampai sepuluh hari pertama bulan zulhijah. Puncak pelaksaan ibadah haji adalah pada tanggal 9 zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang arafah.

B. Hukum Haji

  Haji merupakan rukun islam yang kelima dan mengerjakannya adalah wajib'ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Firman allah Swt;

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: "padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) makam ibrahim; Barangsiapa yang memasuki (baitullah itu) menjadi amalan dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalan ke baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Q.S Ali Imran/3:97)

C. Syarat-syarat Haji

  Syarat haji terbagi menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib haji antara lain:
1.Islam;
2.Baligh (dewasa);
3.Berakal sehat;
4.Merdeka (bukan budak);
5.Mampu.
  Sementara itu, syarat sah haji antara lain:
1.Dikerjakan pada waktu-waktu tertentu, yaitu pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari pertama bulan Dzulhijah
2.Dikerjakan di tempat-tempat tertentu, yaitu Masjidil Haram untuk thawaf, Padang Arafah untuk wukuf, bukit Safa dan Marwa untuk sa’i, Jamarat untuk melempar jumrah, serta Muzdalifah dan Mina untuk mabit
3.Bagi jamaah haji perempuan, ia harus didampingi suami atau laki-laki yang memiliki hubungan saudara dekat dengannya, mendapat izin suaminya, dan tidak sedang menjalani masa iddah.

D.Rukun Haji




 1. Ihram
  Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz. "Labbaika Allahuma hajjan." 



2. Wukuf
  Wukuf yaitu hadir di padang arafah pada tanggal 9 dzulhijah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang mahsyar. Wukuf di padang arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas segala dosa yang pernah dilakukan. 
  Selama wukuf banyaklah ber dzikir, tahmid tasbih, tahlil, istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu akan dikabulkan oleh allah.


3. Thawaf
  Thawaf adalah berputar mengelilingi kabah dan dilakukan secara berlawanan arah jarum jam dengan posisi kabah disebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari hajar aswad dan diakhiri dengan hajar aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali.

Macam-macam Thawaf;

a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf ketika jamaah baru saja tiba di mekkah.
b) Thawaf Ifadah, yaitu thawaf rukun haji
c) Thawaf Wada, yaitu thawaf ketika akan meninggalkan mekkah.

Syarat sah thawaf;

a) Niat
b) menutup aurat
c) suci dari najis
d) dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
e) dimulai dan diakhiri di hajar aswad
f) posisi kabah berada di sebelah kiri orang yang akan berthawaf
g) dilaksanakan di dalam masjidil haram


4. Sa'i
  Sa'i adalah berlari-lari kecil antata bukit shofa dan bukit marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit shofa dan berakhir di bukit marwah.

Syarat sah sa'i;

a) dilakukan sebanyak tujuh kali
b) dilakukan setelah thawaf ifadah atau setelah thawaf qudum
c) menjalani secara sempurna 
d) dilakukan ditempat sa'i



5. Tahallul
 Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai. Tahallul dilakukan setelah melempar jumroh pada tanggal 10 djulhijah.

6. Tertib.
  Tertib artinya berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.


E. Jenis Haji


1. Haji Ifrad
   Jenis haji ini merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada  yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Mudahnya, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah bisa melakukan umrah.

2. Haji Qiran
  Qiran merupakan jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

3. Haji Tamattu

  Haji tamattu’ merupakan jenis haji yang berarti mendahulukan umrah baru haji. Biasanya disebut seabagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah), kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah  sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah.

F. Hikmah Haji

  Setiap ibadah yang di perintahkan Allah swt. Memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut :
1)      Haji merupakan amal paling utama
2)      Haji merupakan jihad
3)      Haji menghapus dosa
4)      Pahala ibadah haji adalah surga




2. ZAKAT



A. Pengertian Zakat

  Zakat adalah ibadah wajib bagi semua umat Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam keempat. Secara bahasa, zakat artinya bersih, suci, berkat dan berkembang. Dari segi istilah, zakat mengacu kepada harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.

B. Hukum Zakat

 Perintah mengenai zakat bisa kita temukan di beberapa ayat dalam Alquran. Salah satunya seperti yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi;

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ


 Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."


C. Syarat dan Rukun Zakat

1. Muslim dan  Merdeka
  Perintah berzakat hanya diserukan kepada kaum muslim yang merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).
2. Mencapai Nisab
  Nisab artinya batas minimal harta yang dimiliki seseorang untuk berzakat. Artinya, seorang muslim tidak diwajibkan berzakat jika seluruh harta miliknya belum memenuhi syarat satu nisab. Ukuran nisab berbeda tergantung jenis harta yang dimiliknya. Misalnya nisab kambing adalah 40 ekor, nisab emas adalah 85 gram emas murni, nisab pertanian sebesar 5 wasq (setara 750 kg), dan sebagainya.Memenuhi Haul.
3. Selain nisab, zakat juga hanya berlaku jika   harta yang dimiliki sudah memenuhi haul (masa kepemilikan satu tahun). Jadi, meski kalau kamu punya emas sebanyak apa pun jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban untuk berzakat.Syarat haul gugur jika objek zakatnya adalah hasil pertanian. Jika hasil panen sudah memenuhi nisab, maka kewajiban berzakat sudah penuh.
4. Milik penuh
  Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dimiliki secara penuh, berada dalam kontrol si pemilik, serta tidak ada hak orang lain di dalamnya. Jenis harta yang statusnya masih utang (atau tersangkut utang) juga tidak perlu dizakati.
  Harta pribadi bisa berupa hasil perdagangan, warisan, hadiah, atau pemberian negara. Zakat tidak sah jika hartanya diperoleh dengan cara yang tidak baik, seperti korupsi, mencuri, atau merampok.

5. Melebuhi kebutuhan pokok
 Seorang muslim tidak diharuskan mengeluarkan zakat jika dirinya masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Zakat baru wajib hukumnya jika jumlah harta yang kamu miliki sudah cukup (atau lebih) dari kebutuhan sehari-hari.
6. Penyerahan kepemilikan
  Rukun zakat selanjutnya yang wajib dipenuhi adalah penyerahan kepemilikan, dalam hal ini penyerahan zakat dari muzakki kepada mustahiq. Syarat ini berlaku untuk semua jenis zakat. Penyerahan zakat bisa diwakilkan melalui amil (orang atau lembaga yang bertugas memungut zakat).
7. Membaca niat
  Rukun zakat selanjutnya yang wajib dipenuhi adalah penyerahan kepemilikan, dalam hal ini penyerahan zakat dari muzakki kepada mustahiq. Syarat ini berlaku untuk semua jenis zakat. Penyerahan zakat bisa diwakilkan melalui amil (orang atau lembaga yang bertugas memungut zakat).

D. Hikmah Zakat


 Hikmah zakat adalah membersihkan harta, menumbuhkan kasih sayang , mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencegah kejahatan. Zakat adalah harta pribadi yang wajib dikeluarkan seorang muslim bila telah memenuhi syarat waktu dan jumlahnya. Yang mana zakat merupakan perintah Allah dan salah satu rukun islam.




3. WAKAF


A. Pengertian Wakaf

  Wakaf menurut bahasa artinya menahan. Wakaf menurut istilah artinya menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta ini untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

B. Hukum Wakaf


 Wakaf hukum nya adalah sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Dalil tentang wakaf adalah sebagai berikut;

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."


C. Syarat dan Rukun Wakaf


Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. Artinya, benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya
1. Barang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
2.Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.

Rukun waqaf

Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.

  • Orang yang mewakafkan.
    Orang yang mewakafkan harta disebut al-wakif,
  • Harta yang diwakafkan
    Harta yang diwakafkan disebut mauquf.
  • Penerima Wakaf
    Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih.
  • Pernyataan Wakaf
    Pernyataan wakaf disebut sigat. Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.

D. Hikmah Wakaf

 Hikmah wakaf di antaranya dapat dijefaskan sebagai berikut;
1. Menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan syiar Islam di suatu daerah.
2. Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau beramal jariah yang waktunya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
3. Dengan wakaf, banyak anggota masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia, khususnya sesama muslim.
4. Bila dilihat dari segi hukum, ibadah wakaf berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya sunah atau hanya dianjurkan bagi orang-orang yang mampu
saja.


KESIMPULAN

Kesimpulan yang bisa didapat antara ibadah Haji, Zakat dan Wakaf yaitu:
1. Sebagai sarana ibadah dan cara mendekatkan diri kepada Allah swt.
2. Merupakan kewajiban kita sebagai umat Muslim untuk menjalankan tugasnya
3. Untuk zakat dan wakaf sangat berguna sekali untuk membantu kehidupan orang lain
4. Hidup kita menjadi tentram dan nyaman 
5. Apabila kita menjalani ketiga ibadah tersebut, Allah akan membalas berkali-kali lipat kebahagiaan.



 Sekian materi yang saya sampaikan. Semoga bermanfaat, Terima kasih:)



Komentar

  1. Bagus dan bermanfaat infonya

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat sekali

    BalasHapus
  3. Semoga ilmu nya bermanfaat 😊🙏

    BalasHapus
  4. Bermanfaat banget thank you!! 🥰

    BalasHapus

Posting Komentar